Pengawas Operasional Madya (POM) bertanggung jawab mengoordinasikan para pengawas operasional pertama (POP), mengelola program K3 pertambangan tingkat divisi/departemen, dan mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba).
1. Urgensi Keselamatan & Analisis Titik Bahaya Operasional
Pekerjaan operasional ini tergolong ke dalam aktivitas berisiko tinggi (High Risk Activity) di mana kelalaian prosedur atau kegagalan mekanis dapat menimbulkan kecelakaan fatal seketika, kerugian aset bernilai tinggi, dan penghentian total operasi fasilitas. Pemahaman menyeluruh terhadap mitigasi bahaya menjadi syarat mutlak sebelum personil diizinkan bertugas.
Potensi Kegagalan Kritis & Skenario Bahaya Lapangan:
- Kegagalan Pengelolaan Fasilitas Penampung Tailing (Tailing Dam Failure): Rembesan atau jebolnya bendungan tailing yang mencemari daerah aliran sungai.
- Ketidakpatuhan Kontraktor Tambang: Subkontraktor beroperasi tanpa mematuhi standar keselamatan pemegang IUP.
- Defisiensi Sistem Manajemen Keselamatan: Kegagalan audit internal SMKP yang memicu penghentian sementara izin tambang oleh KaIT.
2. Landasan Hukum & Lisensi Kewenangan Resmi (SIO/SKP)
Program pembinaan dan sertifikasi ini diselenggarakan mengacu pada standar regulasi keselamatan kerja yang diakui pemerintah Republik Indonesia:
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.
- Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 (Lampiran IV & VIII).
- SKKNI Pengawas Operasional Madya Pertambangan.
3. Silabus Pelatihan (Teori Teknis & Workshop Praktik Lapangan)
Kurikulum pelatihan memadukan pendalaman teori regulasi keselamatan dengan porsi praktik lapangan menggunakan alat uji dan mesin operasional berstandar industri:
Modul 1: Manajemen K3 & Lingkungan Pertambangan Lanjut
Materi Teori & Prosedur Aman: Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bidang K3, pengelolaan reklamasi dan pascatambang, baku mutu lingkungan.
Praktik Lapangan & Field Drill: Penyusunan program tahunan K3 dan Lingkungan Hidup Pertambangan.
Modul 2: Implementasi & Audit SMKP Minerba
Materi Teori & Prosedur Aman: 7 Elemen SMKP: Kebijakan, Perencanaan, Organisasi/Personil, Implementasi, Pemantauan, Dokumentasi, Tinjauan Manajemen.
Praktik Lapangan & Field Drill: Simulasi audit internal SMKP Minerba dan penyusunan Corrective Action Plan (CAP).
4. Matriks Spesifikasi Teknis & Kriteria Kelaikan
Tabel parameter teknis berikut merupakan standar acuan kelaikan operasi dan batas toleransi aman di tempat kerja:
| Jenjang Pengawas Tambang | Tingkat Manajemen | Fokus Utama Tanggung Jawab | Persyaratan Pra-Uji |
|---|---|---|---|
| POP (Pertama) | Supervisor / Foreman | Pengawasan operasional langsung di lapangan (TBM, JSA, Inspeksi) | Pengalaman min. 1-2 tahun di tambang |
| POM (Madya) | Superintendent / Manager | Pengelolaan sistem, koordinasi POP, audit SMKP Minerba | Wajib memegang sertifikat POP min. 1 tahun |
| POU (Utama) | KTT / Direktur Operasional | Kebijakan korporat strategis, legal compliance menyeluruh | Wajib memegang sertifikat POM min. 1 tahun |
5. Checklist Inspeksi Pra-Operasional (Pre-Job Safety Check)
Sebelum memulai pekerjaan, personil wajib melaksanakan pemeriksaan harian mencakup integritas visual alat, fungsi emergency stop, ketiadaan kebocoran fluida/energi, kebersihan area kerja, dan verifikasi kelengkapan dokumen Izin Kerja Aman (PTW & JSA). Formulir checklist ini menjadi rekaman legal saat terjadi audit kepatuhan.
6. Peralatan Praktik Terstandarisasi & Alat Pelindung Diri (APD)
Selama sesi pelatihan praktik dan ujian kompetensi lapangan, peserta dibekali peralatan standar industri berikut:
- Master Dokumen Audit SMKP Minerba 7 Elemen.
- Format Laporan Triwulanan K3 KTT ke Ditjen Minerba.
7. Profil Peserta, Prasyarat & Evaluasi Kelulusan
Program sertifikasi ini ditujukan bagi:
- Superintendent, Division Head, Safety Manager Tambang, dan Mining Operation Coordinator.
Evaluasi kompetensi meliputi ujian teori tertulis, penilaian praktik pengoperasian mandiri, serta verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kelaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan / Asesor BNSP.
















